TERBANGGIBESAR – Jajaran Polsek Terbanggibesar, Lamteng, berhasil menggagalkan penyelundupan 1.170 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium yang dikemas dalam 39 jeriken dan 3 drum. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar.
Kapolsek Terbanggibesar AKP Ariefaldi Warganegara, S.I.K. kepada Radar Lamteng mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. ”Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah kendaran yang mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Sesaat sebelum tertangkap, truk itu melintas di Jalinsum Yukumjaya,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Anwar Halusi.
Berdasarkan informasi itu, maka anggota langsung diterjunkan ke sana. Dari hasil penyelidikan dan pengejaran ke TKP, pada Kamis (21/7) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, polsek setempat berhasil mengamankan mobil truk Toyota Dyna BE 4892 TB yang membawa 1.170 liter BBM jenis premium bersubsidi berikut 3 awak kendaraan. Ketiga orang yang berhasil diamankan, yakni sopir truk berinisial SN (30), kernetnya berinisial CS (19), dan anak sang pemilik BBM berinisial MS (27). Ketiganya kini masih menjalani penyidikan di Polsek Terbanggibesar.
Sementara ini, menurut Ariefaldi, status ketiganya sebagai saksi kepemilikan BBM. Menurut pengakuan ketiganya, 1.170 liter premium itu, adalah milik seseorang di Mesuji berinisial S. Rencananya ribuan liter premium itu akan diselundupkan ke Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Polisi saat ini belum dapat menetapkan siapa tersangkanya. ”Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam, apakah BBM bersubsidi ini nantinya dipasarkan untuk konsumen subsidi atau konsumen non subsidi? Apabila terbukti tidak bersalah, maka ketiganya akan dibebaskan. Hanya saja barang buktinya yang kita amankan. Karena saat ini ketiganya hanya berstatus sebagai saksi,” kata Ariefaldi.
Masih dikatakan oleh Ariefaldi, jika terbukti bersalah, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI No.22 tahun 2001, tentang pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti (BB) berupa1.170 liter bensin dan satu unit truk Toyota Dyna warna merah masih berada di Mapolsek Terbanggibesar. (ayp/afs)


 







0 comments:
Post a Comment