Pembangunan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang
diikuti oleh perubahan-perubahan dalam struktur dan corak
kegiatan ekonomi.
v Tenaga kerja adalah Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
Menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi
Kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
v Angkatan kerja menurut UU No. 20 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 adalah
penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau
mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan
pengangguran.
v Bekerja adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk
memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau
keuntungan, dengan lama bekerja paling sedikit 1 jam secara
terus-menerus dalam seminggu yang lalu (termasuk pekerja
keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu kegiatan
ekonomi).
v Pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi
sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha
baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena
merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan atau penduduk
yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja/
mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Jenis-Jenis Pengangguran:
a. Pengangguran Ketidakcakapan
Pengangguran ketidakcakapan adalah pengangguran yang
terjadi karena seseorang mempunyai cacat fisik atau jasmani,
sehingga dalam dunia perusahaan mereka sulit untuk
diterima menjadi pekerja/karyawan.
b. Pengangguran tak kentara atau pengangguran terselubung
(disguised unemployment/invisible unemployment) adalah
pengangguran yang terjadi apabila para pekerja telah
menggunakan waktu kerjanya secara penuh dalam suatu
pekerjaan, tetapi dapat ditarik ke sektor lain tanpa
mengurangi outputnya.
c. Pengangguran kentara atau pengangguran terbuka (visible
unemployment) adalah pengangguran yang timbul karena
kurangnya kesempatan kerja atau tidak adanya lapangan
pekerjaan.
Berikut ini disajikan data jenis kegiatan penduduk berumur 15Adapun jenis pengangguran menurut sebab-sebabnya dapat
dibedakan sebagai berikut.
a. Pengangguran Musiman
Pengangguran musiman adalah pengangguran yang biasa
terjadi pada sektor pertanian, misalnya di musim paceklik.
Di mana banyak petani yang menganggur, karena telah usai
masa panen dan menunggu musim tanam selanjutnya.
b. Pengangguran Friksional (Peralihan)
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi
karena penawaran tenaga kerja lebih banyak daripada
permintaan tenaga kerja atau tenaga kerja yang sudah bekerja
tetapi menginginkan pindah pekerjaan lain, sehingga belum
mendapatkan tempat pekerjaan yang baru. Kelebihan
tersebut menimbulkan adanya pengangguran.
c. Pengangguran karena Upah Terlalu Tinggi
Pengangguran karena upah terlalu tinggi artinya
pengangguran yang terjadi karena para pekerja atau pencari
kerja menginginkan adanya upah atau gaji terlalu tinggi,
sehingga para pengusaha tidak mampu untuk memenuhi
keinginan tersebut. Akan tetapi di Indonesia saat ini sudah
terdapat ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang
disesuaikan biaya hidup daerah masing-masing, sehingga
antara pekerja dengan pengusaha sudah terdapat konsensus
dalam penentuan upahnya.
d. Pengangguran Struktural
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang terjadi
karena terdapat perubahan struktur kehidupan masyarakat,
misalnya dari agraris menjadi industri. Oleh sebab itu, banyak
tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan
perusahaan.
e. Pengangguran Voluntary
Pengangguran voluntary adalah pengangguran yang terjadi
karena seseorang yang sebenarnya masih mampu bekerja
tetapi secara sukarela tidak mau bekerja dengan alasan
merasa sudah mempunyai kekayaan yang cukup.
f. Pengangguran Teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran karena
adanya pergantian tenaga manusia dengan tenaga mesin.
g. Pengangguran Potensial
Pengangguran potensial (potential underemployment) adalah
pengangguran yang terjadi apabila para pekerja dalam suatu
sektor dapat ditarik ke sektor lain tanpa mengurangi output,
hanya harus diikuti perubahan-perubahan fundamental
dalam metode produksi, misalnya perubahan dari tenaga
manusia menjadi tenaga mesin (mekanisasi).
tahun ke atas.
0 comments:
Post a Comment